JurnalPatroliNews – Jakarta – Menjelang sidang pembuktian sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Mahkamah Konstitusi (MK), muncul dugaan beredarnya dokumen dan bukti palsu yang digunakan dalam perkara nomor 283/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kuasa Hukum Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah, tidak tinggal diam dan langsung melaporkan dugaan pemalsuan tersebut ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diajukan oleh RD Agung Fajar Apriliyano terhadap Yunianus Kogoya, yang disebut sebagai Anggota Panitia Pengawas Distrik Ilaga.
Laporan itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/922/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Senin, 10 Februari 2025.
Menurut Agung, terlapor diduga telah membuat dokumen palsu yang digunakan oleh kuasa hukum pasangan calon Peniel Waker dan Saulimus Murib, yakni A. Hafiz, dalam persidangan di MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Puncak.
Salah satu bukti yang dipermasalahkan adalah rekaman video yang menampilkan Yunianus mengaku sebagai Ketua Panitia Pengawas Distrik Ilaga. Dalam video tersebut, ia memberikan keterangan terkait perolehan suara pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak tahun 2024, yang diklaim tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Tak hanya itu, terlapor juga diduga telah memalsukan dokumen pengawasan perolehan suara, membuat stempel palsu Pengawas Distrik Ilaga, serta memberikan pengakuan palsu dalam video yang diserahkan ke MK melalui kuasa hukum pasangan calon.
Agung menegaskan bahwa bukti yang disampaikan dalam sidang MK tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Atas dugaan tindakannya, Yunianus Kogoya dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946, yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
“Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah hukum yang tegas terhadap kasus ini,” pungkas Agung.
Komentar