Oleh: Andre Vincent Wenas
Dulu tahun 2008 sampai dengan 2018 PT Asuransi Jiwasraya tersangkut skandal dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi. Saat itu Isa Rachmatarwata yang menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada periode 2006 sampai 2012.
Saat Isa bertugas di Bapepam-LK, ia adalah otoritas yang menyetujui usulan direksi PT Asuransi Jiwasraya untuk meluncurkan produk “JS Saving Plan” yang merupakan perkawinan produk asuransi dengan produk investasi. Dan produk ini menjanjikan return yang jauh lebih tinggi (sekitar 9% sampai 13%) dari bunga deposito perbankan (yang sekitar 5% sampai 7%). Padahal kondisi keuangan Perusahaan asuransi ini sedang insolven.
Insolven artinya seluruh asset (aktiva) Perusahaan jika dijual tidak tidak cukup untuk menutupi kewajibannnya. Saat itu Risk Based Capital (RBC) Perusahaan sedang mengalami minus, terjun bebas. Kondisi negatif, bahkan sampai raturan persen minusnya.
Bagaimana mungkin bisa memberi janji surga padahal diri perusahaan sedang berada di neraka. Kondisi ini yang membuat Isa Rachmatarwata terperangkap pelanggaran. Ironis, ya ironis memang kok direksinya nekad, otoritasnya bisa kasih ijin. Dan… kok ada juga nasabah yang mau beli produk junk (sampah) seperti itu. Serba salah.
Komentar