JurnalPatrolinews – Jakarta – Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor dilaporkan oleh PDI Perjuangan (PDIP) dalam kasus dugaan penggelapan uang partai. Dosmar diduga menggelapkan uang saat menjabat Ketua DPC PDIP Humbahas.
“Iya (betul dilaporkan dugaan penggelapan uang), dilaporkan oleh DPC partai,” kata Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon dilansir rekan media, dikutip, Rabu (14/12/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak PDIP Humbahas, saat menjadi Ketua DPC, Dosmar pernah meminta sekretaris dan bendaharanya menarik uang sebesar Rp 338 juta dan memberikannya kepada adiknya. Uang disebut untuk keperluan Pilkada 2022, namun pertanggungjawaban dari uang yang digunakan itu tidak dapat disampaikan Dosmar.
Dimintai konfirmasi terpisah, Dosmar Banjarnahor membantah bila dia yang disebut menggelapkan uang. Dia mengatakan tidak pernah mengurusi keuangan partai.
“Tidak benar itu, karena sejak aku jadi ketua DPC nggak pernah campuri uang satu Rupiah pun,” kata Dosmar.
Dosmar mengatakan dia tidak memerintahkan untuk memberikan uang kepada adiknya. Jika ada uang yang diberikan, Dosmar memastikan bukan berdasarkan kemauannya.
Komentar