Gebuk Mafia! Satgas Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi-Utara Gelar Konferensi Pers

Jurnalpatrolinews.com – Manado- Satgas Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi-Utara Gelar Konferensi Pers guna Gelar Akhir Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Sulawesi-Utara Tahun 2023 di Hotel Ibis 29/09/2023.

Konferensi Pers tersebut dihadiri dari unsur Kejaksaan Tinggi Sulawesi-Utara, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi-Utara, Kepolisian Daerah Sulawesi-Utara.

Praktik Mafia Tanah/Tindak Pidana Pertanahan banyak dijumpai di Indonesia. Tindak pidana Pertanahan erat kaitannya dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) Sebagai lembaga yang membidangi Pertanahan dimana Presiden RI joko Widodo telah memberikan amanat kepada Kementerian ATR/BPN untuk: 1. Percepatan pendaftaran tanah melalui PTSL; 2. Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan reformasi Agraria serta Pemberantasan mafia tanah; 3. Dukungan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (Nusantara).

Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulut, Rahmat Nugroho menyampaikan, butuh keseragaman pemahaman dan standarisasi dalam melaksanakan pembinaan, pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan.

Rahmat Nugroho menambahkan bahwa pada tahun 2023 ini, kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi-Utara mendapat 1 (satu) target operasi untuk diselesaikan bekerjasama dengan Polda Sulut dan Kejati Sulut dengan membentuk tim pelaksana pencegahan dan penyelesaian tindak pidana pertanahan atas lokasi bidang tanah Eks pasar Tuminting .

Pelapor Reagen Abuthan, S.E. sedangkan terlapor Boyke Takasana, Alce Takasana dan Eduart Takasana atas dugaan penggelapan hak atas barang tidak bergerak dan/atau penguasaan lahan tanpa hak dengan cara menguasai tanah yang berada di bekas pasar Tuminting, memasang baliho, mendirikan pos penjagaan, menyewakan lapak kepada para penjual/pedagang dan menjual tanah tersebut kepada Ansye Maylor.

Komentar