Lanjut Sambouw, sebenarnya ini sudah bisa diterima laporannya. Sebab, unsur-unsur yang mereka adukan sangat jelas. Apalagi mengeni ucapan Benny Ramdani mengenai Demokrasi pemilu 2024 adalah Demokrasi Najis.
“Pelapor adalah pelaku-pelaku demokrasi di Pilpres 2024, sehingga dari dasar itu mereka merasa di rugikan, dan datang membuat laporan di Polda Sulut,” ujar Sambouw.
Diketahui, salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah pencopotan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dari jabatannya.
Salah satu tuntutan utama dalam aksi tersebut adalah pencopotan Kepala BP2MI Benny Rhamdani dari jabatannya karena dianggap sebagai provokator dan pemecah belah bangsa.
Berikut ‘TUNTUTAN’ dalam aksi tersebut:
1. Mendesak Presiden RI Joko Widodo, segera mencopot Kepala BP2MI Benny Rhamdani, dari jabatannya.
2. Menolak Benny Rhamdani datang ke Sulawesi Utara, karena dinilai sebagai salah satu oknum provokator dan pemecah belah bangsa.
3. Mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut menuntaskan dugaan kasus korupsi anggaran Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Anggota DPRD Sulut tahun 2004-2009, Benny Rhamdani Cs, yang diduga telah menjadi tersangka.
4. Mendesak Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Manado segera melanjutkan dan menuntaskan rentetan dugaan kasus tindak pidana korupsi dan kasus lahan yang hingga kini tidak kunjung tuntas penanganannya.
5. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia segera mencopot kepala kejaksaan tinggi Sulawesi utara dan kepala kejaksaan negeri manado atas ketidak mampuannya dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi 40 Anggota DPRD kota Manado.
6. Meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera mengambil alih rentetan dugaan kasus korupsi di atas, sesuai dengan Pasal 9 Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Komentar