Gelar Operasi Patuh Jaya 2002, PMJ Beri Sangsi Tilang dan Teguran 12.217 Pelanggar

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Operasi Patuh Jaya 2022 yang digelar Kepolisan Daerah Metro Jaya (PMJ) dalam rangka penegakan Hukum dan Kedisiplinan berkendara, berhasil menjaring sebanyak 12.217 pelanggar. Jumlah itu adalah akumulatif selama lima hari, sejak Operasi dilaksanakan pada Senin, 13 Juni 2022.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Jamal Alam, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, mengungkap hasil rekap penegakan hukum dalam Operasi tersebut dengan tindakan Tilang dan teguran.

“Penindakan tilang melalui ETLE sebanyak 1.115 dan teguran simpatik 11.102, sehingga jumlahnya 12.217 pengendara,” ungkapnya, Sabtu (18/6/22).

Ia merinci, tindakan Tilang, dilakuan pada berbagai pelanggaran yang dilakukan dijalan, antara lain adalah, yang menggunakan handphone saat berkendara ada 41, melebihi batas kecepatan ada 35, tidak menggunakan sabuk keselamatan ada 973, dan ganjil genap ada 66. Sehingga jumlahnya menjadi 1.115 pengendara yang melanggar aturan.

Sedangkan untuk tindakan Teguran, jumlah penindakan pelanggaran ganjil genap di 25 ruas jalan, dari 13 – 17 Juni 2022, ada sebanyak 469 yang melanggar.

Ia mengimbau, agar selama Operasi Patuh Jaya 2022 ini, Masyarakat pengguna jalan, bisa lebih Disiplin dan Tertib berlalu lintas, dan juga mematuhi segala Aturan di jalan. Hal itu, bisa menurunkan jumlah kecelakaan dan korban.

“Semoga dengan Operasi Patuh Jaya 2022 masyarakat lebih meningkat disiplinnya dan tertib berlalu lintas, serta bisa menurunkan jumlah kecelakaan dan fatalitas korban,” imbaunya.

Sementara itu, Operasi Patuh Jaya ini juga menyasar pengguna kendaraan dengan Rotator atau lampu Strobo dan pelat khusus.

Irjen Fadil Imran, Kapolda Metro Jaya, mengatakan, tidak ada keistimewaan bagi yang menggunakan Rotator dan pelat-pelat khusus.

“Saya juga sedang mengevaluasi dan memerintahkan Dirlantas, untuk menertibkan pelat-pelat khusus dan Rotator apabila ditemukan,” kata Kapolda Metro Jaya.

“Kita sedang evaluasi soal itu, jadi tidak ada keistimewaan untuk itu, kan jelas itu hanya Pejabat-pejabat Eselon satu, Menteri, serta Dirjen ya,” pungkasnya.

Komentar