JurnalPatroliNews – Buleleng,- Kasus dugaan penyerobotan tanah di Dusun Kembangsari, Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, kini memasuki jalur hukum. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, I Gede Budiasa, menyatakan siap untuk mengawal proses hukum terkait aduan masyarakat mengenai penyerobotan tanah dengan menggunakan alat berat.
I Gede Budiasa mengapresiasi langkah cepat Polres Buleleng yang menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian dan/atau penyerobotan tanah milik Sia Yanto, yang terjadi sejak tahun 2017. Tanah tersebut diduga diserobot oleh sejumlah pihak dengan menggunakan alat berat (beco) dalam aktivitas galian C tanpa izin dari pemilik. Kasus ini dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor: B/2110/VIII/Res.1.10/2024/Reskrim pada 30 Agustus 2024.
“Saya berterima kasih kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang telah merespons cepat laporan masyarakat. Sejak tahun 2017, masyarakat di sekitar Desa Pangkungparuk merasa resah akibat tindakan oknum mafia tanah, yang diduga melibatkan pejabat desa adat setempat dan pihak terkait lainnya,” ujar I Gede Budiasa, Kamis (5/9/24).
Budiasa menjelaskan bahwa Made Ardita, yang diberi kuasa untuk mengawasi tanah milik Sia Yanto, bersama masyarakat setempat, telah lama merasa terganggu oleh aktivitas pihak-pihak yang melakukan penggalian tanah tanpa izin. Aktivitas galian C yang dilakukan secara ilegal ini bukan hanya merugikan pemilik tanah, tetapi juga berdampak pada lingkungan sekitar.
“Yang lebih memprihatinkan, bukan hanya satu atau dua orang yang menjadi korban. Banyak warga Pangkungparuk yang juga dirugikan oleh pengusaha galian C berinisial KS, yang diduga bersekongkol dengan sindikat mafia tanah di desa tersebut. Warga yang bingung harus mengadu ke mana akhirnya menghubungi Lembaga Garda Tipikor Indonesia Buleleng Bali,” tambah Budiasa.
Komentar