Menurut Budiasa, tindakan tegas dan berkelanjutan dari aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk menangani kasus ini. Ia berharap Polres Buleleng dan Polda Bali terus mengusut kasus ini hingga tuntas, mengingat keresahan masyarakat yang semakin meningkat akibat aktivitas galian C tanpa izin.
Budiasa menegaskan bahwa DPC Garda Tipikor Indonesia Buleleng Bali siap mengawal aduan masyarakat demi tegaknya hukum dan keadilan. “Kami akan terus mendampingi masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Penyerobotan tanah yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas para pelaku, sehingga kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.
Selain itu, Budiasa juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap tindakan ilegal yang merugikan mereka. Menurutnya, kolaborasi antara masyarakat dan lembaga hukum adalah kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami mengajak seluruh masyarakat yang merasa dirugikan untuk tidak takut melaporkan kasus ini. Hanya dengan langkah bersama, kita bisa memberantas mafia tanah dan pelaku galian C ilegal yang meresahkan,” ujar Budiasa.
Penanganan kasus penyerobotan tanah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kasus serupa di daerah lain. I Gede Budiasa menegaskan bahwa GTI akan selalu berada di garis depan dalam mengawal proses hukum dan melindungi hak-hak masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal setiap aduan masyarakat, demi tegaknya keadilan dan hukum yang seadil-adilnya,” pungkas I Gede Budiasa.
Komentar