Gula Rasa Korupsi! Kejagung Tangkap ‘HAT’ Dalang Skandal Impor Gula

Peran Tersangka dalam Kasus Korupsi Importasi Gula

Investigasi yang dilakukan oleh penyidik mengungkap bahwa pada 28 Desember 2015, Kementerian di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian menggelar rapat koordinasi terkait stok gula nasional. Dalam rapat tersebut, diperkirakan akan terjadi kekurangan Gula Kristal Putih (GKP) sebesar 200.000 ton pada Januari-April 2016. Namun, tidak ada keputusan resmi untuk melakukan impor GKP.

Pada periode November-Desember 2015, tersangka CS yang menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) menginstruksikan stafnya untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta. Pertemuan tersebut berlangsung empat kali di Gedung Equity Tower SCBD, dengan agenda penunjukan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai pihak yang akan mengimpor Gula Kristal Merah (GKM) untuk diolah menjadi GKP.

Pada Januari 2016, Menteri Perdagangan saat itu, tersangka TTL, menandatangani Surat Penugasan kepada PT PPI untuk mengimpor GKM guna diolah menjadi GKP sebanyak 300.000 ton. Seharusnya, dalam upaya menjaga stok dan stabilisasi harga gula, yang diimpor adalah GKP secara langsung oleh BUMN, bukan melalui perusahaan swasta.

Komentar