Gula Rasa Korupsi! Kejagung Tangkap ‘HAT’ Dalang Skandal Impor Gula

Namun, tersangka TTL tetap memerintahkan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri untuk menerbitkan Persetujuan Impor (PI) kepada delapan perusahaan swasta tersebut tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait. Akibatnya, gula yang diimpor dan diolah oleh perusahaan swasta dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp13.000/kg.

Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan

Akibat tindakan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp578,1 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini guna menindak para pelaku yang merugikan keuangan negara dan mencederai kepentingan masyarakat.

Komentar