Selain memohon pembatalan semua sertifikat HGB dan Hak Pakai PT CAM tersebut ke Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto, pihaknya selaku kuasa hukum juga telah meminta Kementerian ATR untuk memulihkan dan mengembalikan ke 24 Sertifikat Hak Milik ahli waris A Rachman Saleh.
“Tanah milik klien kami (Alm) A Rachman Saleh telah dicaplok oleh PT CAM diduga bekerja sama dengan oknum mantan pejabat BPN DKI dan pejabat di Kantor BPN Jakarta Timur pada waktu itu,” ungkap Listiani.
Karenanya untuk membuktikan ucapannya, tegas Listiani, pihaknya minta untuk diikutsertakan dalam gelar perkara dengan BPN di Kantor Kementerian ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
“Kami siap membuktikan bahwa sertifikat PT CAM di Rawa Terate Cakung itu cacat administrasi dan cacat hukum, karena terkait mafia tanah,” tegas Listiani kepada Jurnal Patroli.
Listiani menerangkan, kliennya keluarga ahli waris A Rachman Saleh merupakan pemilik sah atas tanah seluas 13,6 Ha di Jalan Pegangsaan Dua, Rawa Terate, Blok Petukangan III, Rawaterate, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dengan bukti kepemilikan 24 SHM. SHMnya dengan nomor 36, 37, 40, 41, 42, 43, 44, 45, 46, 47, 49, 50, 51, 52, 53, 54, 55, 56, 57, 58, 59, 63, 65, dan 66.
Bukti kepemilikan atas tanah-tanah tersebut diperoleh A Rachman Saleh berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Notaris pada tahun 1975, yang kemudian telah ditingkatkan haknya menjadi sertifikat SHM sebanyak 24 buah pada tahun 1976 hingga 1978.
Listiani menyebut semasa hidupnya, A Rachman Saleh pada tahun 1990 an pernah melakukan penjualan tanah tersebut. Namun telah dibatalkan karena pihak pembeli ingkar janji sehingga tidak terjadi pengikatan Akta Jual Beli (AJB). Sehingga dalam proses di Pengadilan Negeri Jakarta Timur A Rachman Saleh berada pada pihak yang benar dan sah atas kepemilikan tanah tersebut.
“Buktinya adalah berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 225 PK/PDT/1997 tanggal 24 Maret 1998 dimana Para ahli waris (Alm) A Rachman Saleh sebagai pemilik sah 24 SHM sesuai Putusan PK MA RI
Komentar