No. 225/PK/PDT/1997 tidak diminta persetujuannya dan tidak pernah dilibatkan dalam proses pengalihan 24 SHM menjadi 8 HGB dan 2 HP atas nama PT CAM sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Listiani.
Padahal dalam PP No 40 Tahun 1996 Tentang HGU, HGB dan Hak Pakai Atas Tanah terutama pada Pasal 34 ayat (8) tertulis/menetapkan ‘Peralihan HGB atas Hak Milik (HM) harus dengan persetujuan tertulis dari pemegang Hak Milik yang bersangkutan’.
Listiani juga menyebut jika proses penerbitan sertifikat HGB dan HP atas nama PT CAM diduga oleh oknum BPN terindikasi kuat diduga dilakukan melalui praktik mafia tanah karena proses penerbitan sertifikat yang sangat cepat dan tidak lazim, dimana sertifikat tersebut selesai dalam satu hari.
“Dalam Peraturan Kepala BPN No 1 Tahun 2010 dinyatakan jangka waktu penerbitan sertifikat adalah 98 hari,” ujar Listiani.
Menanggapi tudingan soal mafia tanah, cacat administrasi dan cacat hukum tersebut Divisi Legal PT Citra Abadi Mandiri Lenny Marlina Poluan mengatakan, PT Citra Abadi Mandiri telah membangun dan mengembangkan kawasan Sedayu City dengan membeli Tanah secara sah dari PT Citra Damai Agung (dahulu PT CitraPutra Lestari) dengan memenuhi dan mematuhi seluruh persyaratan dan/atau ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap klaim dari Ahli waris yang menyatakan adanya cacat hukum dan cacat administrasi dan terkait mafia tanah, merupakan pernyataan yang tidak benar dan tidak didukung fakta-fakta dan bukti-bukti. Sebab A Rachman Saleh semasa hidupnya telah 2 (dua) kali melakukan penjualan tanah yakni pada Tahun 1990 dan Tahun 1993, namun akibat dari perbuatan A Rachman Saleh yang menjadi Perkara di Pengadilan, telah diselesaikan melalui Perdamaian,” kata Lenny Marlina Poluan dalam pernyataan kepada wartawan.
Komentar