Ibu Rumah Tangga di Malang yang Tewas Dipastikan Korban Pembunuhan

JurnalPatroliNews, Kota Malang – Teka-teki kematian ibu rumah tangga di Jalan Emprit Mas, Sukun, Kota Malang, terkuak. Ibu RT bernama Ratna Darumi Soebagio (56) ini ternyata korban pembunuhan.

Hal ini terungkap dari penyelidikan polisi, termasuk melakukan olah TKP untuk menemukan barang bukti, dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto menyatakan pihaknya telah mendapatkan pengakuan pelaku yang diduga kuat menganiaya korban hingga meninggal. Pelaku itu adalah seorang pria yang sehari-harinya tinggal bersama korban yakni Sofyanto (50).

“Pelaku sudah (mengakui). Kan kita lakukan pemeriksaan sejak Senin dan Selasa sudah kita lakukan penahanan. Pelaku sudah ditahan,” kata Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Pelaku saat ini ditahan karena disangka melakukan tindak pidana sesuai pasal 338 KUHP atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan atau pembunuhan berencana.

“Besok Senin kemungkinan kita rilis. Kita masih dalami kasus ini dan menunggu hasil autopsi dulu. Jadi keterangan tersangka kita lakukan persesuaian scientific identification,” tegasnya.

Menurut Budi, hasil autopsi dibutuhkan untuk mencocokan keterangan pelaku. Di mana pelaku mengakui bahwa ia telah menganiaya korban dengan cara memukulnya beberapa kali.

“Karena perbuatan dia memukul keterangannya berapa kali, ini kan harus dibuktikan dengan kondisi korban. Terus hasil lab bisa kita tunggu dari darah di kuku, maupun bercak darah di baju. Tapi paling utama autopsi ya. Pukulan itu benar nggak dampaknya sesuai,” tuturnya.

Seperti diberitakan, Polresta Malang Kota tengah menyelidiki kematian seorang ibu rumah tangga tinggal di Jalan Emprit Mas Nomor 10, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Wanita berinisial RT (56), tersebut diduga korban pembunuhan.

(dtk)

Komentar