JurnalPatroliNews – Riau – Insiden tragis terkait penggunaan narkoba kembali terjadi, kali ini di Pekanbaru, Riau. Seorang mahasiswi bernama Marisa Putri (21) diduga menjadi penyebab kematian seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46), setelah menabraknya di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu (3/8).
“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (5/8).
Pada saat kejadian, Putri yang mengemudikan mobil Toyota Raize dengan plat nomor BM 1959 FJ menabrak Renti yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nomor plat BM 4697 JZ.
Sebelum kecelakaan, Putri diketahui baru saja pulang dari tempat hiburan malam. Tes urine yang dilakukan kemudian menunjukkan bahwa ia positif mengkonsumsi narkoba.
“MP juga terbukti positif menggunakan sabu setelah tes urine,” tambah Alvin.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa narkoba diberikan kepada tersangka oleh seorang teman bernama Tia. Awalnya, tersangka sempat menyangkal penggunaan narkoba.
Karena insiden tersebut, MP dikenakan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No. 22 tahun 2009 yang dapat berujung pada hukuman penjara maksimal 6 tahun.
“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ No. 22 tahun 2009 yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tutup Alvin.
Komentar