Imbas Kericuhan di Persidangan, PN Jakut Laporkan Razman ke Bareskrim

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara secara resmi melaporkan pengacara Razman Nasution beserta tim hukumnya ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Laporan ini merupakan buntut dari insiden keributan yang terjadi di ruang sidang, yang melibatkan Razman dan pengacara Hotman Paris.

Juru Bicara PN Jakarta Utara, Maryono, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat atas nama lembaga dan telah terdaftar dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim Polri.

“Sebagai institusi, kami telah mengambil langkah tegas dengan melaporkan kejadian yang terjadi pada Kamis, 6 Februari lalu. Meski ada pro dan kontra, kami menilai ini perlu diproses secara hukum,” ujar Maryono kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Dalam laporan tersebut, PN Jakarta Utara mempermasalahkan tindakan Razman yang saat persidangan berlangsung, sebagai terdakwa, tiba-tiba menghampiri Hotman Paris. Situasi itu kemudian memicu adu mulut antara tim hukum Razman dan pihak pengadilan, hingga Hotman akhirnya diminta keluar dari ruang sidang.

Maryono menegaskan bahwa dalam laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan sejumlah barang bukti yang mendukung adanya pelanggaran hukum di ruang sidang.

“Kericuhan terjadi baik saat sidang berlangsung maupun saat diskors. Kami melaporkan kejadian ini berdasarkan tiga pasal, yakni Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP,” jelasnya.

Adapun ketiga pasal tersebut mencakup:

  • Pasal 335 KUHP, yang mengatur tindakan pemaksaan terhadap orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  • Pasal 207 KUHP, yang mengatur penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
  • Pasal 217 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menyebabkan kegaduhan dalam persidangan.

Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) turut menanggapi peristiwa ini dengan mengecam keras insiden yang dinilai telah mencoreng martabat pengadilan.

Juru Bicara MA, Yanto, menyatakan bahwa tindakan yang menyebabkan keributan di ruang sidang dapat dikategorikan sebagai contempt of court, atau pelecehan terhadap lembaga peradilan.

“Mahkamah Agung tidak akan mentolerir tindakan semacam ini. Setiap pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik dari segi pidana maupun kode etik,” tegas Yanto.

Komentar