Ini Alasan Polisi Tak Tahan Menantu HRS-Dirut RS UMMI Usai Diperiksa

JurnalPatroliNews, Jakarta – Dua tersangka kasus tes swab Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Polri menyampaikan tidak semua yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan penahanan.

“Karena tidak semua orang yang berhadapan dengan hukum harus ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajajdi saat dihubungi, Sabtu (16/1/2021).

Brigjen Andi menuturkan Tatat dan Hanif telah diperiksa kemarin. Selain Hanif dan Tatat, Habib Rizieq juga turut diperiksa sebagai tersangka.

“Semua sudah selesai pemeriksaannya tadi malam dan selesai semua. Untuk Hanif dan Tatat belum dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Andi

Brigjen Andi menjelaskan pemeriksaan Rizieq dan Hanif berlangsung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Andi Tatat dilakukan di kediamannya di Bogor, Jawa Barat.

“(Pemeriksaan) Rizieq dan Hanif di Bareskrim. Penyidik memeriksa Tatat di rumahnya di Bogor,” jelasnya.

Seperti diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1).

Andi mengatakan tim penyidik sudah memiliki bukti yang cukup dalam menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Andi menyebut ada empat alat bukti yang dimiliki penyidik.
“(Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan) keterangan saksi, keterangan ahli, ditambah dengan surat dan petunjuk. Kalau bukti undang-undang itu minimal dua alat bukti. Alat bukti penyidik ada empat,” ujarnya.

Jenderal bintang satu itu menjelaskan Habib Rizieq, Hanif, dan Andi Tatat dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No Tahun 1984. Ketiganya juga disangkakan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.

“Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit. Hasil dalam lidik, sidik konstruksi pasal ditambahkan. Pasal 216 KUHP. Pasal 14 dan 15 UU 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Maksimal 10 tahun (penjara),” jelasnya.

Kasus RS Ummi terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS Ummi Bogor.

(dtk)

Komentar