JurnalPatroliNews – Hingga November 2021, khususnya pada masa kepemimpinan Irjen Pol Nana Sudjana sampai saat ini, Polda Sulut dan Polres jajaran menangani 14 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Lobi Utama Mapolda Sulut, Selasa (09/11) petang.
“Dari 14 kasus tersebut, 3 kasus dalam proses penyelidikan, kemudian 3 kasus proses penyidikan, dan 8 lainnya sudah Tahap II (P21),” ujarnya, didampingi Wadir Reskrimsus AKBP Robby Rahadian dan Kasubdit Tipidter Kompol Ferri Sitorus.
Penanganannya, lanjut Jules Abast, di antaranya ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Sulut sebanyak 5 kasus, kemudian Polres Kotamobagu 1 kasus, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) 6 kasus, dan Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim) 2 kasus.
Jules Abast kemudian merinci perkembangan penanganan kasus-kasus tersebut.
Mulai dari 5 kasus yang ditangani Ditreskrimsus, 3 kasus dalam proses penyelidikan, 1 kasus proses penyidikan, dan 1 kasus Tahap II (P21).
“Untuk 3 kasus yang masih proses penyelidikan, dilaporkan pada 25 Oktober 2021, tentang adanya aktivitas PETI di tiga lokasi. Yakni, di Sungai Bolonsio Totabunan, Lolak, Bolaang Mongondow (Bolmong), kemudian di Liang, Ratatotok, dan di Ampreng, Ratatotok, Mitra,” jelasnya.
Satu kasus dalam proses penyidikan, lanjut Abast, dilaporkan pada 6 September 2021.
Yaitu tentang adanya aktivitas PETI di lokasi pertambangan KUD Nomontang di Desa Lanut, Modayag, Boltim, dengan terlapor berinisial EMT alias E dan kawan-kawan.
“Sedangkan 1 kasus yang sudah Tahap II (P21), laporannya pada 16 April 2021. Tentang aktivitas PETI menggunakan alat berat berupa ekskavator, di Perkebunan Buyayut/Sambiki Ratatotok Tengah, Ratatotok, Mitra. Tersangkanya masing-masing berinisial ML, FS dan TL,” sebutnya.
Komentar