Ini Perkembangan Kasus Terorisme yang Jerat Munarman

JurnalPatroliNews, Jakarta – Perkembangan kasus terorisme yang menjerat eks Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman kini telah dinyatakan lengkap atau P21.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabag Penum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan terkait berkas penyidikan Munarman, Senin (4/10/2021). Dalam surat yang diterima, berkas perkara itu telah dilimpahkan ke Kejagung sejak 7 Juni 2021. Kemudian, berkas dinyatakan lengkap pada 20 September 2021.

Setelah dinyatakan lengkap, Munarman sebagai tersangka dan barang bukti dalam perkara itu akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk nantinya disidangkan. Jaksa, akan menyusun surat dakwaan terkait perkara Munarman dan kemudian diserahkan ke Pengadilan.

BACA JUGA: | Munarman Tak Tahu Rimbanya, Marwan: Ingat Pak Jokowi, Ada yang Lebih Berkuasa dari Anda!

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat (3) b, Pasal 138 Ayat (1) dan Pasal 139 KUHAP supaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada kami, guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilanjutkan ke pengadilan,” tulis surat tersebut.

Dalam hal ini, surat itu ditandatangani oleh Jaksa Utama Madya Idianto atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Kejaksaan Agung selaku penuntut umum pada 1 Oktober 2021.

BACA JUGA: | Rutin Jenguk, Pengacara Ungkap Kondisi Terakhir Munarman di Rutan

Sebelum ditangkap, Munarman pernah menyampaikan adanya operasi untuk menteroriskan dirinya dan FPI, dan hal itu terkait dengan pembunuhan 6 pengawal Habib Rizieq Shihab di tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu.

(wte)

Komentar