Golkar Singgung MUI dan Muhammadiyah yang Dulu Haramkan Pengelolaan Tambang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, menyoroti sikap sejumlah organisasi massa Islam yang sebelumnya mengharamkan pengelolaan tambang, namun kini berubah sikap setelah mendapatkan jatah konsesi tambang dari pemerintah.

“Saya punya data bahwa MUI pada 2011 pernah menyatakan tambang itu haram. Sekarang, kalau sudah dapat konsesi, kok tiba-tiba nggak haram lagi, kan begitu?” ujar Umbu Kabunang dalam rapat kerja Badan Legislasi DPR RI bersama MUI, PUI, Walhi, dan Kementerian ESDM, yang membahas revisi UU Minerba di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Kamis, 23 Januari 2025.

Ia juga menyinggung pernyataan serupa yang pernah dikeluarkan oleh Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. “Dulu NU bilang haram pada 2015, sekarang sudah berubah. Muhammadiyah juga begitu, dulu haram, sekarang sudah tidak lagi,” sindirnya.

Dalam kesempatan itu, Umbu mengusulkan agar pemerintah hanya memberikan saham dalam bentuk pemberdayaan manusia untuk mengelola tambang. “Saham itu adalah hak, yang merupakan bagian dari pembentukan perseroan terbatas,” jelasnya.

Selain itu, Umbu menekankan perlunya perguruan tinggi untuk berpikir matang dalam mengelola tambang, karena hal tersebut memerlukan pembentukan perseroan terbatas (PT). “Kalau mengelola tambang, harus ada PT, supaya tidak ada perubahan lagi dalam UU Yayasan, UU Universitas, atau UU yang terkait. Ini perlu dipersiapkan dengan baik agar tidak menemui kendala di masa depan,” pungkasnya.

Komentar