JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui empat permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). Persetujuan ini diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025.
Adapun keempat perkara yang mendapat lampu hijau untuk diselesaikan secara restoratif antara lain:
- Rio Apriyono bin Saidi dan Komarudin bin Kayun (alm) dari Kejari OKU Timur, yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Wayudin alias Payut bin Suyadi dari Kejari Lubuk Linggau, dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU yang sama.
- Syahrial alias Iyal bin Mastur Apendi dari Kejari Belitung, diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1), atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a, atau Pasal 131 UU Narkotika.
- Yudianto Syahputra alias Yudi bin Kasno dari Kejari Rokan Hulu, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 UU Narkotika.
Persetujuan penyelesaian melalui keadilan restoratif ini diberikan karena sejumlah pertimbangan, antara lain:
- Hasil uji laboratorium menunjukkan para tersangka positif mengonsumsi narkotika.
- Berdasarkan penyidikan dan pendekatan know your suspect, diketahui bahwa para tersangka bukan bagian dari jaringan pengedar, melainkan hanya pengguna.
- Tidak ada dari para tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa mereka termasuk dalam kategori pecandu, korban penyalahgunaan, atau pengguna narkotika.
- Para tersangka belum pernah atau baru dua kali menjalani rehabilitasi, dengan bukti resmi dari instansi berwenang.
- Tidak ada peran sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika yang dibuktikan dalam kasus ini.
JAM-Pidum pun menginstruksikan agar para Kepala Kejaksaan Negeri terkait segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara dengan Keadilan Restoratif, sesuai Pedoman Jaksa Agung No. 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian perkara narkotika melalui rehabilitasi berbasis prinsip keadilan restoratif.
Komentar