- Akses jalan yang rusak parah, menghambat distribusi hasil pertanian.
- Belum tersedianya aliran listrik dari PLN di sebagian besar wilayah UPT Rano.
- Masalah kepemilikan lahan yang belum tuntas, termasuk klaim lahan oleh warga lokal.
- Ketidakjelasan sertifikat tanah meski sudah 10 tahun bermukim.
- Minimnya sarana ibadah yang layak.
- Banyaknya rumah kosong yang menyebabkan wilayah tampak kumuh.
Langkah Kejaksaan Negeri Mamasa dan Pemangku Kepentingan
Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa mendorong berbagai pihak terkait untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, seperti:
- Perbaikan akses jalan untuk memperlancar distribusi hasil pertanian.
- Penyediaan aliran listrik bagi seluruh warga UPT Rano oleh PT PLN.
- Penyelesaian pembagian lahan dan pengamanan hak warga transmigran.
- Pemberian kepastian hukum atas kepemilikan lahan melalui sertifikat tanah.
- Penyediaan fasilitas ibadah yang memadai.
- Penataan kawasan permukiman agar lebih layak huni.
- Bantuan bibit tanaman unggulan seperti cabai, alpukat, dan durian guna meningkatkan produktivitas pertanian.
Sebagai hasil konkret dari rapat koordinasi, telah dilakukan pemasangan tiang listrik di Blok 35 UPT Rano oleh PT PLN sebagai langkah awal penyediaan aliran listrik. Selain itu, Kejaksaan Negeri Mamasa juga mengajukan permohonan penyelesaian masalah kepemilikan lahan kepada Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Mamasa guna menjamin hak warga transmigran.
Melalui program JALITRANS-SIKAMASEI, Kejaksaan Negeri Mamasa berharap dapat mempercepat solusi terhadap kendala-kendala transmigrasi dan memastikan bahwa warga transmigran di Kabupaten Mamasa dapat hidup lebih sejahtera. Dengan langkah-langkah nyata yang diambil, program ini diharapkan mampu menjadi model bagi daerah lain dalam mengatasi permasalahan transmigrasi dan mendukung pembangunan desa secara berkelanjutan.
Komentar