JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN), Carolita Novinia Yuanita, S.H., LL.M., C.L.A., menjelaskan pentingnya peran dan perkembangan fungsi JAM DATUN di Kejaksaan Republik Indonesia. Penjelasan tersebut disampaikan dalam kunjungan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Business Law (HIMSLAW) BINUS University pada Senin, 2 Desember 2024, di Press Room Kejaksaan Agung.
Dalam paparannya, Carolita menegaskan komitmen JAM DATUN untuk terus bertransformasi dalam menghadapi tantangan hukum yang semakin kompleks. JAM DATUN memiliki berbagai tugas, seperti penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta penyelesaian sengketa keperdataan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat.
Lima Fungsi Utama JAM DATUN:
- Pelayanan Hukum: Memberikan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat melalui Pos Pelayanan Hukum di seluruh satuan kerja Kejaksaan.
- Pertimbangan Hukum: Menyediakan legal opinion, legal assistance, dan legal audit bagi pemerintah, BUMN, dan badan hukum lainnya.
- Bantuan Hukum: Bertindak sebagai kuasa hukum negara dalam kasus perdata, arbitrase, dan sengketa di Mahkamah Konstitusi.
- Mediasi: Berperan sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
- Penegakan Hukum: Mengajukan gugatan untuk melindungi hak negara, termasuk pembubaran PT dan pemulihan kerugian negara.
Transformasi JAM DATUN juga didukung oleh penguatan organisasi, peningkatan kapasitas personel, dan pelatihan teknis. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024, JAM DATUN kini menangani tugas-tugas baru, termasuk sengketa di Mahkamah Konstitusi dan pemulihan kekayaan negara.
“JAM DATUN terus beradaptasi untuk menghadirkan solusi hukum yang andal di tengah dinamika global,” ujar Carolita.
Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif, termasuk pembahasan tentang arbitrase internasional dan strategi mitigasi risiko bisnis, khususnya dalam kerja sama antara BUMN dan investasi asing. Sharing session ini memberikan wawasan langsung mengenai upaya Kejaksaan dalam menghadapi sengketa internasional dan melindungi kepentingan negara.