JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) R. Narendra Jatna, yang menjabat sebagai Ketua Delegasi Kejaksaan RI, telah menandatangani Joint Declaration pada Konferensi ke-14 Jaksa Agung China-ASEAN yang berlangsung di Singapura pada Rabu (30/10/24).
Penandatanganan deklarasi ini melibatkan delegasi dari negara-negara anggota ASEAN dan bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan kejahatan keuangan.
JAM-Datun menjelaskan bahwa deklarasi tersebut menegaskan komitmen semua negara untuk meningkatkan kolaborasi antara Kejaksaan Tiongkok dan negara-negara ASEAN dalam upaya mendorong perdamaian, keamanan, kesejahteraan, dan pembangunan berkelanjutan.
“Penandatanganan Joint Declaration merupakan rangkaian dari Konferensi ke-14 Jaksa Agung China-ASEANdi Singapura dengan tema “Membina Kerjasama Pemberantasan Kejahatan Keuangan” yang diselenggarakan pada 28 s.d. 30 Oktober 2024 di Singapura,” ujar JAM-Datun.
Deklarasi tersebut berisi beberapa poin penting, antara lain komitmen untuk meningkatkan kerangka peraturan dan alat hukum guna memerangi kejahatan keuangan secara efektif.
“Kami akan mempromosikan pembagian informasi yang kolaboratif tentang penyelidikan, dan penuntutan kejahatan keuangan, dengan memanfaatkan saluran kerja sama internasional termasuk bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, jika sesuai, dan kerja sama langsung di antara otoritas penuntutan Tiongkok dan negara-negara ASEAN,” katanya.
Komentar