JAM-Pidum Setujui 3 Kasus Penyelesaian dengan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Pencurian di Bontang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin sebuah ekspose virtual untuk menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif.

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui proses ini adalah kasus pencurian yang melibatkan tersangka Oktavianus Pakiding alias Otto dari Kejaksaan Negeri Bontang.

Kejadian tersebut berawal pada Selasa, 4 Februari 2025, ketika Oktavianus, sekitar pukul 11.00 WITA, menuju rumah temannya di dekat Toko X-Toys, Kota Bontang.

Setelah berjalan-jalan di sekitar kota, ia melintas di sebuah rumah yang sedang dalam proses pembangunan di Gang Angklung 1, Kelurahan Bontang Baru. Rumah tersebut tampak kosong dan belum dilengkapi pintu, sehingga Oktavianus memutuskan untuk masuk dan mengambil beberapa barang.

Di dalam rumah, Oktavianus melihat seorang pekerja di bagian belakang rumah, tetapi ia tetap melanjutkan aksinya dengan mencuri mesin bor merek BOSCH dan mesin ketam merek MAKITA. Setelah mencuri barang-barang tersebut, ia kembali ke rumahnya.

Menyadari situasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Otong Hendra Rahayu, bersama dengan Jaksa Fasilitator Armilda Marva dan Kasi Pidum Ridhayani Natsir, berinisiatif untuk menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme keadilan restoratif. Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban. Korban pun menyetujui penghentian proses hukum terhadap tersangka.

Setelah kesepakatan tercapai, Kejaksaan Negeri Bontang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya. Setelah mempelajari berkas perkara, Kejaksaan Tinggi sepakat untuk menghentikan penuntutan dan mengajukan permohonan tersebut kepada JAM-Pidum. Permohonan ini disetujui dalam ekspose yang dilakukan pada Kamis, 24 April 2025.

Selain perkara pencurian di Bontang, JAM-Pidum juga menyetujui dua kasus lainnya untuk diselesaikan dengan mekanisme yang sama. Kasus pertama melibatkan Purna Irawan dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus kedua melibatkan Abdul Aziz Ferdiansyah alias Azis dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkas JAM-Pidum dalam penutupan ekspose.

Komentar