JAM-Pidum Setujui 6 Pengajuan Keadilan Restoratif, Termasuk Kasus Penadahan di Aceh

Dalam ekspose tersebut, Prof. Asep menjelaskan bahwa penghentian penuntutan didasarkan pada sejumlah alasan, termasuk telah dilakukan proses perdamaian antara tersangka dan korban, serta fakta bahwa tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.

“Selain itu, ancaman pidana yang dihadapi tidak lebih dari lima tahun, dan tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya,” kata Asep.

JAM-Pidum juga menyetujui lima perkara lainnya yang menggunakan mekanisme serupa, termasuk kasus penganiayaan dan penipuan.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. 

Komentar