JAM Pidum Setujui Agus Suprajogi Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Hal ini disampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Selasa (30/7/24).

“Adapun berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka Agus Suprajogi bin Suyoto (Alm) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Asep.

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end user);

Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika;

Tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika;

Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO);

Komentar