JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual pada Kamis, 28 November 2024, untuk menyetujui empat permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui pendekatan ini adalah kasus Yunus alias Afung, putra Ahian (almarhum), yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Sanggau. Yunus disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kronologi Perkara
Kasus ini bermula pada 14 September 2024, pukul 13.00 WIB, ketika Yunus pulang ke rumahnya di Dusun Hilir, Desa Hilir, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, untuk mengantarkan mainan kepada anak-anaknya. Setelah itu, Yunus pergi ke rumah pamannya, Kornelis alias Atit.
Istri Yunus, Ira, mengetahui keberadaan suaminya dan meminta Kornelis untuk menyuruh Yunus pulang demi menyelesaikan masalah keluarga. Pada 18 September 2024, Kornelis membawa Yunus kembali ke rumah. Namun, setibanya di rumah, Yunus marah dan melakukan kekerasan fisik terhadap Ira.
Tindakan kekerasan ini berlanjut dengan Yunus meninju, menendang, dan membanting Ira, yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bibir, memar di wajah, serta luka lecet di beberapa bagian tubuh. Kornelis melaporkan kejadian ini ke Polsek Batang Tarang, yang kemudian mengamankan Yunus.
Komentar