JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT dan Tiga Perkara Lain

  • Proses perdamaian telah dilakukan secara sukarela, di mana tersangka meminta maaf dan korban memberikan maaf.
  • Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
  • Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  • Ancaman pidana yang dikenakan di bawah lima tahun penjara.
  • Perdamaian disepakati oleh kedua belah pihak tanpa paksaan.
  • Ada pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar JAM-Pidum.

Restorative Justice sebagai Pendekatan Damai

Mekanisme Restorative Justice bertujuan untuk menciptakan keadilan dengan mengutamakan pemulihan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat secara luas.

Komentar