JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif, Perkara Pencurian Sepeda Motor di Bitung

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yadyn, S.H., M.H., Kasi Pidum Erly Andika Wurara, S.H, serta Jaksa Fasilitator Heidy Gasperz, S.H., dan Alexander Sirait. S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

“Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr.Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 13 Agustus 2024,” jelasnya.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui 6 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

Tersangka Afriyanto Runtulemba Dauhan, SH dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Tersangka Dendy Christian Kanalung dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Janli Makakendung dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Martinus Seni Welan als Jemes dari Kejaksaan Flores Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Bambang als Ambang bin La Subai dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

“JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” tutupnya.

Komentar