JurnalPatroliNews – Bitung – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 6 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Hal ini di sampaikan oleh, Dr. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta Selasa (13/8/24).
Adapun, salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Marselino Efrayen Yeremia Parrtranie dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
“Kronologi bermula saat Tersangka Marselino Efrayen Yeremia Parrtranie datang ke rumah Sdr. Erik karena sedang ada pesta ulang tahun. Tersangka lalu duduk menikmati hiburan musik sambil meminum minuman keras. Beberapa saat kemudian, datanglah saksi Sandro yang sudah dalam keadaan mabuk,” kata Asep.
Saksi Sandro lalu memarkir sepeda motornya di depan rumah dan duduk minum bersama Tersangka hingga saksi Sandro tertidur, lalu Tersangka beranjak dari tempat tersebut dan berjalan mendekati sepeda motor saksi Sandro yang terparkir dijalan.
Tersangka lalu menaiki dan mengendarai motor tersebut menuju rumah Ibu Tersangka yang ada di Perumahan Asri Lanjutan bertempat di Kelurahan Manembo-Nembo Atas. Keesokan paginya, Tersangka kembali ke rumah tempat pesta tersebut dengan tujuan untuk mencari HP milik teman Tersangka yang Tersangka pinjam dan hilang ditempat acara, dimana saat itu Tersangka bertemu dengan saksi Sandro yang sedang mencari sepeda motornya namun tersangka tidak memberitahukan bahwa motor saksi Sandro ada padanya.
“Kemudian Tersangka berusaha mengelak ketika ditanya oleh Saksi Sandro dan istrinya Saksi Korban Melisa Gacela Rumimpunu, lalu Saksi Sandro mendesak Tersangka untuk mengambil kunci tersebut di teman Tersangka dan kemudian Tersangka langsung pergi dan mengambil kunci tersebut lalu menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada saksi Sandro dengan keadaan stiker-stiker yang tadinya ada pada motor tersebut telah dicabuti oleh tersangka,” ujarnya.
Komentar