KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana PI 10%

JurnalPatroliNews – Bandar Lampung – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan penghargaan atas langkah tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (OSES) dengan nilai mencapai Rp271,8 miliar atau setara US$17,28 juta.

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menilai langkah ini merupakan terobosan penting dalam mengusut skandal yang menyeret jajaran PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni M. Hermawan Eriadi (Dirut), Budi Kurniawan (Direktur Operasional), serta Heri Wardoyo (Komisaris).

“Keberanian Kejati Lampung di bawah pimpinan Danang Suryo Wibowo melalui Aspidsus Armen Wijaya patut diapresiasi masyarakat. Namun, penetapan tiga tersangka ini harus jadi pintu masuk untuk menelusuri lebih jauh aktor lain yang ikut terlibat,” ujar Seno dalam keterangan resminya, Rabu (24/9/2025).

Seno menekankan bahwa struktur BUMD menempatkan Kepala Daerah/Gubernur sebagai pemegang kuasa tertinggi (KPM). Karena itu, menurutnya, tanggung jawab tidak bisa hanya berhenti pada level direksi dan komisaris. Ia menyinggung bahwa mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi serta pejabat pengganti Samsudin juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

“Dalam UU BUMD, posisi KPM punya kewenangan penuh, termasuk menentukan penggunaan laba perusahaan. Maka, logis bila Gubernur Lampung saat itu ikut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.

Lebih lanjut, Seno meminta penyidik mengusut tuntas aliran dana hasil korupsi, termasuk aset yang telah disita. Ia menduga ada aset yang diatasnamakan keluarga atau kolega mantan gubernur sehingga tidak tercatat dalam LHKPN. “Penyitaan aset harus benar-benar transparan agar kerugian negara bisa dipulihkan,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Aspidsus Kejati Lampung, dana PI sebesar US$17,28 juta yang seharusnya digunakan untuk kegiatan inti migas justru dialihkan untuk pembayaran gaji, bonus, tantiem pegawai, serta dibagikan sebagai dividen kepada sejumlah pihak, termasuk PT Lampung Jasa Utama, PDAM Way Guruh, dan Pemprov Lampung.

Audit BPKP Provinsi Lampung memastikan adanya kerugian negara signifikan akibat penyimpangan tersebut. Ketiga tersangka kini ditahan 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

Armen Wijaya menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. “Penanganan perkara ini kami jadikan role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia. Harapannya, ke depan dana ini bisa benar-benar memberikan manfaat sebagai sumber PAD bagi daerah,” tutupnya.