JurnalPatroliNews – Manado, — Tim Penyidik Aspidus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penahanan terhadap tersangka J dugaan tindak pidana korupsi PDAM Manado, Rabu (1/3/2023).
Kajati Sulut Andi Muhammad Taufik, melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, menjelaskan J alias Joko diduga secara bersama-sama dengan tersangka H, F dan JW, maupun bertindak sendiri-sendiri melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan.
Menurut Theodorus, Joko berperan sebagai inisiator dalam perjanjian kerjasama (PKS) pengelolaan air bersih di Kota Manado tanpa lebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan berlaku.
Bahkan tersangka termasuk orang yang secara aktif mendesak terlaksananya PKS antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD dan merugikan keuangan negara sebesar €936.000,00 (sembilan ratus tiga puluh enam ribu euro) dan Rp55.964.456.755,00.
Theodorus menerangkan, Joko ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2023 berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023.
Ia diduga keras melakukan tindak pidana dan memenuhi 2 alat bukti yang cukup.
“Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” jelas Theodorus.
Adapun penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan diantaranya pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas lima tahun.
Selanjutnya, tersangaka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta selama pemeriksaan tidak koperatif dalam memberikan keterangan.
“Tersangka Joko ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulut Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 01 Maret 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 01 Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 Maret 2023,” tandasnya.
Komentar