Oknum Pengacara di Manado Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Pemalsuan Dokumen Pertanahan

JurnalPatroliNews – Manado, – Seorang pengacara ternama di Sulawesi Utara dilaporkan ke Polda Sulut akibat dugaan pemalsuan dokumen pertanahan, Rabu (1/3/2023).

Oknum pengacara tersebut yang belakangan diketahui bernama Louis Carl Schram Sepang tersebut dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan pemalsuan dokumen hingga terbitnya sertifikat tanah yang baru, padahal sebelumnya di atas tanah itu sudah ada sertifikat milik Pelapor.

Pelapor dalam kasus ini bernama Thomas Tampi dan lokasi tanah terkait laporan tersebut terletak di Desa Kolongan Atas, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Terlapor yang berprofesi sebagai pengacara tersebut diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat yang baru tersebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Mapolda Sulut, laporan pemalsuan dokumen ini sudah naik ke tahapan penyidikan.

“Kasusnya sudah naik sidik,” ujar salah seorang penyidik di Ditreskrimum Polda Sulut.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sulut Kombes Gani Siahaan mengatakan sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

“Belum ada penetapan tersangka, tapi sudah ada saksi yang kita periksa dan sudah naik sidik,” ungkap Gani.

Diketahui beberapa saksi yang telah diperiksa antara lain termasuk eks Kepala BPN Minahasa, Ellen Senduk, Hukum Tua Desa Kolongan, Hengky Najoan, serta Eddy Sepang dan istrinya.

Komentar