Kasus Pembunuhan Vina dan Eky: Polda Jabar Limpahkan Berkas Tersangka Pegi Setiawan ke Kejaksaan Besok

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Jawa Barat (Jabar) akan melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Pegi Setiawan, ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (20/6).

Irjen Sandi Nugroho, Kadiv Humas Polri, mengungkapkan hal ini di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6), menyebutkan bahwa “InsyaAllah besok pagi kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.”

Sandi menjelaskan bahwa berkas Pegi Setiawan telah dianggap cukup oleh penyidik setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi. Dari jumlah tersebut, 18 saksi memberatkan Pegi, beberapa saksi meringankan, serta melibatkan saksi ahli dari berbagai bidang seperti pidana, forensik, psikologi, dan IT.

“Proses penyidikan ini melibatkan saksi-saksi kunci yang memberikan informasi penting untuk mengungkap kasus ini,” ujar Sandi.

Meskipun berkas kasus akan dilimpahkan, Polda Jabar tetap membuka hotline 0822-1112-4007 untuk masyarakat yang ingin memberikan informasi tambahan terkait kasus Vina dan Eky.

“Langkah ini sejalan dengan prinsip Kapolri untuk terbuka terhadap masukan dan saran dari masyarakat, serta untuk memperkuat bukti dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.

Pegi Setiawan, yang merupakan buronan, berhasil ditangkap oleh penyidik Polda Jabar di Kota Bandung pada 21 Mei 2024. Penyidik menduga Pegi sebagai dalang di balik pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada tahun 2016.

Komentar