Polda Jabar Bekuk Bos Pengendali 23 Aplikasi Pinjol Ilegal

JurnalPatroliNews Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat (Jabar) membekuk pria berinisial RSO yang berperan sebagai bos atau manajer senior. Dia pengendali 23 aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sebelumnya terungkap beroperasi di Jogjakarta.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombespol Arif Rachman mengatakan, RSO yang kini langsung ditetapkan sebagai tersangka itu, berkantor di Jakarta. RSO memiliki jabatan lebih tinggi dari tujuh tersangka lain yang sudah ditahan.

”Kami lakukan penangkapan dan sekaligus kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga bertambah satu tersangka jadi berjumlah delapan tersangka,” kata Arif seperti dilansir dari Antara di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jabar, Selasa (19/10).

RSO digiring hingga datang ke Markas Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika turun dari kendaraan yang digunakan penyidik, dia langsung digiring ke Gedung Ditreskrimsus sambil mengenakan baju tahanan.

Menurut Arif, tersangka RSO mengendalikan seluruh kegiatan pinjol, hingga menyediakan segala fasilitas untuk menjalankan perusahaan pinjol tersebut. Mulai dari perangkat keras seperti komputer, laptop, hingga perangkat lunak dengan menyediakan aplikasi pinjol itu dari tim teknisi untuk digunakan asisten manajer di Jogjakarta.

”Dia juga menyediakan nomor-nomor telepon untuk desk collector guna melakukan penagihan,” tutur Arif.

Adapun delapan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, lanjut Arif, semuanya ada dalam struktur organisasi atau struktur perusahaan pinjol tersebut. Kini pihaknya masih terus mendalami kasus itu setelah ditangkapnya RSO yang disebut sebagai bos pinjol itu.

”Sekarang sedang didalami, yang jelas untuk resminya kami akan rilis secara lengkap nanti,” ucap Arif.

Komentar