JurnalPatroliNews – Kabupaten Tangerang – Kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor dengan modus penarikan unit oleh oknum debt collector kembali terjadi. Kali ini menimpa Suhada Bahtiar, keponakan dari Wadankoti Keluarga Besar Pemuda Pancasila MPC Indramayu, yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor oleh delapan orang yang mengaku sebagai mata elang (matel), Selasa (08/04/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Jalan Raya Industri Cingluh, menuju perempatan Pasar Kemis.
Peristiwa tersebut terjadi saat Suhada hendak mengantar rekannya, Fikih, ke rumahnya di Perumahan Taman Walet, Picung, Pasar Kemis. Di tengah perjalanan, motor Honda PCX hitam miliknya dengan nomor polisi E-3047-PCI dihentikan secara paksa. Para pelaku berdalih bahwa motor tersebut menunggak cicilan selama empat bulan di leasing FIF.
Namun, yang mengejutkan, motor tersebut tidak hanya diambil paksa di tengah jalan, tetapi juga dibawa kabur bersama STNK dan kunci kontaknya. Suhada sendiri ditinggal di lokasi, meskipun salah satu dari pelaku sempat mengantarkannya ke tujuan.
Yang makin mencurigakan, para pelaku diduga menggunakan dokumen palsu berupa Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang menyerupai dokumen resmi milik FIF.
“Saya langsung hubungi keluarga di Indramayu dan melapor ke kantor FIF, baik di Indramayu maupun Tangerang Raya. Tapi sampai sekarang belum ada data masuk soal kendaraan saya,” ujar Suhada kepada media.
Pihak keluarga, yang merupakan bagian dari jaringan Pemuda Pancasila, telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali dengan salah satu pihak yang mengenal para pelaku. Hasan Hariri, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Bunder sekaligus perwakilan korban, mengungkap bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, motor korban diduga telah dijual di wilayah seberang atau Kulon sekitar sepekan setelah kejadian.
“Ini bukan sekadar penagihan, ini adalah perampokan terang-terangan di jalanan,” tegas Hasan Hariri. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Hasan juga menyoroti pentingnya penegakan hukum atas kasus ini. Ia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera menyelidiki dugaan tindak pidana yang terjadi, mulai dari pemerasan (Pasal 368 KUHP), perampasan (Pasal 365 KUHP), pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP), hingga pelanggaran terhadap UU Perlindungan Konsumen dan UU ITE.
“Negara ini punya hukum. Penarikan kendaraan tanpa putusan pengadilan, seperti yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019, adalah pelanggaran serius,” ujarnya lagi.
Ia juga mengajak masyarakat untuk turut membantu apabila melihat motor tersebut dan melaporkan keberadaan para pelaku.
Korban saat ini tengah merampungkan seluruh berkas dan data kepemilikan kendaraan dari pihak leasing untuk keperluan proses hukum.
“Jika hukum terus dibiarkan lumpuh di depan praktik semacam ini, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap keadilan itu sendiri,” tutup Hasan Hariri.
Komentar