JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan untuk periode 2017–2023.
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), mengonfirmasi hal tersebut dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2024).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah AKH, Direktur PT Wahana Tunggal Jaya tahun 2017; ARH, Direktur PT Surya Annisa Kencana; serta IMW, Koordinator Lapangan pada PT Christalenta Pratama. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan perkara dengan tersangka berinisial PB.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” jelas Harli.
Kasus ini berfokus pada dugaan korupsi dalam pembangunan jalur kereta api yang bertujuan menghubungkan Besitang dan Langsa. Proyek tersebut dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan, namun diduga terjadi penyimpangan yang merugikan negara selama pelaksanaan proyek.
Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap fakta hukum dan mempertanggungjawabkan kerugian negara akibat dugaan korupsi dalam proyek strategis nasional ini. Kejaksaan Agung berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke tahap pengadilan.
Komentar