Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui tim penyidik di bawah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara korupsi program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2022.

Enam individu yang menjalani pemeriksaan terdiri dari:

  • WH, staf dari Biro Umum dan Pengadaan Barang di lingkungan Kemendikbudristek
  • FH, mantan Staf Khusus Menteri tahun 2020
  • MA, Direktur PT Tixpro Informatika Megah pada tahun 2020
  • STD, General Manager dari perusahaan yang sama
  • RS, Manajer Produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana pada tahun 2020
  • IWT, Manajer Produk PT Evercross Teknologi Indonesia pada 2021

Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran dan pengadaan barang dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional. Program tersebut ditujukan untuk mendukung transformasi digital di sektor pendidikan, namun diduga telah disalahgunakan oleh oknum tertentu.

Menurut Kejagung, pemeriksaan keenam saksi bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi dokumen penyidikan atas perkara dugaan korupsi yang sedang berjalan.

Hingga saat ini, belum disebutkan secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan, namun penyidik terus menggali informasi guna mengungkap sejauh mana keterlibatan para pihak yang diperiksa serta dampak terhadap anggaran pendidikan nasional.

Komentar