Kejaksaan Agung Periksa Lima Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

JurnalPatroliNews – Jakarta.,-Kamis, 20 Juni 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam keterangan rilis yang diterima JurnalPatroliNews pada Kamis (20/6/24).

”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, atas nama Tersangka RD,” ujar Harli.

Harli menambahkan Kelima saksi tersebut adalah, PA selaku Kepala KPPBC TMP B Pekanbaru, AFP selaku Koordinator Hanggar (Kepala Hanggar) pada Kawasan Berikat KPPBC Dumai, TMR selaku Kasi PKC I KPPBC Dumai periode 2018 hingga 2021, TPG selaku Pelaksana Pemeriksa Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan PS selaku Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Penindakan Kepabeanan II Sub Direktorat Penindakan, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Dirjen Bea dan Cukai.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya.

Komentar