JAM-Pidsus Periksa Lima Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan pers yang dirilis pada Selasa (18/2/2025).

Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan dan memperdalam kasus yang sedang ditangani.

Kelima saksi yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik adalah:

  • BQA, eks Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta (2019).
  • BH, mantan Sales Manager PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Divisi Bancassurance dan Aliansi Strategis (2015-2018).
  • ICS, Direktur Teknik dan Pertanggungan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (2008-2013).
  • YAAP, eks Kepala Seksi Pasar Uang Pendapatan Tetap Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (2016-2019).
  • JL, eks Kepala Bagian Bancassurance Standard Chartered Bank (2016).

Komentar