DPO Kasus Korupsi Ngarijan Salim Berhasil Dicokok di Cengkareng

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berhasil menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Deli Serdang. Penangkapan dilakukan pada pukul 12.10 WIB di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (11/3/2025).

Buronan tersebut adalah Ngarijan Salim, pria berusia 81 tahun yang lahir di Tanjung Pura pada 3 Januari 1944. Ia berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Jalan Imam Bonjol Nomor 26A, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan.

Ngarijan Salim diamankan untuk menjalani eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024 yang menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan amar putusan, ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Selain itu, Ngarijan Salim juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp685.910.750. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak membayarnya, maka jaksa akan menyita dan melelang hartanya. Jika harta benda tidak mencukupi, maka ia harus menjalani tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Barang bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam kasus terdakwa lainnya, yaitu Drs. H. Edy Zakwan, S.H., M.M. Sementara itu, biaya perkara tingkat kasasi yang harus ditanggung oleh terpidana sebesar Rp2.500.

Selama proses penangkapan, Ngarijan Salim bersikap kooperatif sehingga pengamanan berjalan dengan lancar. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Jaksa Agung kembali menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan yang masih berkeliaran. Ia meminta seluruh jajarannya untuk terus melakukan pemantauan dan segera mengeksekusi para DPO guna menegakkan kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau para buronan untuk menyerahkan diri karena tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari hukum.

Komentar