JurnalPatroliNews – Lampung Utara -,Tim Eksekusi Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Rina Agustina binti Edi Saputra di kediamannya yang beralamat di Jalan Melati V No. 49, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara.
Hal ini disampaikan Guntoro Janjang Saptodie, SH.,MH,. Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara pada keterangan rilis yang diterima redaksi Jum’at (2/8/24).
Lebih lanjut, Guntoro mengungkapkan Rina Agustina terbukti melanggar Pasal 521 Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 51/PID.SUS/2024/PT TJK tanggal 7 Maret 2024.
“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print.1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 tanggal 1 Agustus 2024. Jaksa Eksekutor, didampingi Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hery Susanto, S.H, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Guntoro Janjang Saptodie, S.H., M.H., bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara, mendatangi kediaman terpidana untuk melaksanakan eksekusi,” kata Guntoro.
Saat eksekusi berlangsung, terjadi adu argumen dan penghadangan yang dilakukan oleh suami terpidana. Tim eksekutor kemudian melakukan pencarian terhadap Rina Agustina di dalam rumah dan sekitar lingkungan rumahnya. Rina ditemukan bersembunyi di gudang luar rumahnya.
Komentar