Suami terpidana mencoba melakukan perlawanan, namun situasi berhasil dikondisikan sehingga Rina dan suaminya bersedia mengikuti arahan dari tim eksekusi dan menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.
“Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi melalui Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu tanggal 23 Februari 2024, menyatakan Rina Agustina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu di tempat ibadah. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp. 5.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Pada 15 Maret 2024, Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan petikan putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Kotabumi. Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menyatakan Rina Agustina terbukti bersalah melakukan kampanye pemilu di tempat ibadah sebagai peserta pemilu dan menjatuhkan pidana penjara satu bulan serta denda Rp. 5.000.000.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, Rina Agustina dibawa ke RUTAN Klas IIB Kotabumi untuk menjalani eksekusi berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, dengan pengawalan personil Pidum, Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, dan Polres Lampung Utara,” imbuhnya.
Komentar