Kejati Papua Barat Berhasil Ringkus DPO ‘Marthinus’ Perkara Tipikor

Penangkapan yang Berjalan Lancar

Dalam operasi penangkapan, Marthinus bersikap kooperatif sehingga prosesnya berjalan lancar. Setelah diamankan, ia langsung diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari.

Selain Marthinus, dua terpidana lain dalam kasus yang sama, Terra Ramar dan Melianus Jensei, telah lebih dulu dieksekusi.

Sementara satu terdakwa lainnya, Junsetbudi Bombong, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari.

Kejaksaan Himbau Buronan Lain Segera Menyerahkan Diri

Melalui program Tabur Kejaksaan, pihak kejaksaan kembali mengimbau kepada seluruh buronan yang masih dalam DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi buronan yang mencoba menghindar dari penegakan hukum.

“Program Tabur ini bertujuan untuk memastikan semua buronan dapat ditangkap dan menjalani hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan,” tutupnya.

Komentar