Kejati Sumsel Terima Hasil Audit BPK Soal Dugaan Korupsi Tambang PT Andalas Bara Sejahtera

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Dr. Yulianto, S.H., M.H., bersama Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tambang dan izin pertambangan batubara oleh PT Andalas Bara Sejahtera. Audit tersebut mencatat kerugian negara yang sangat signifikan, mencapai Rp488,9 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan tertulis yang diterima oleh JurnalPatroliNews, Selasa (8/10/24), menyampaikan bahwa kerugian negara tersebut diakibatkan oleh kerusakan lingkungan dan pelanggaran dalam pengelolaan tambang batubara di wilayah Sumsel.

Pelanggaran ini terjadi selama periode 2010 hingga 2014 dan menyebabkan kerugian tidak hanya terhadap lingkungan, tetapi juga terhadap perekonomian negara.

“Kerugian ini disebabkan oleh kerusakan lingkungan dan pelanggaran dalam pengelolaan tambang batubara antara tahun 2010 hingga 2014 di wilayah Sumatera Selatan,” ujar Vanny.

Penyerahan hasil audit ini dilakukan secara resmi oleh Wakil Ketua BPK RI, Dr. Ir. Hendra Susanto, S.T., M.Eng., M.H., di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Hasil audit ini menjadi dasar penting bagi langkah-langkah hukum lebih lanjut oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Lebih lanjut, Vanny menjelaskan bahwa selain menerima hasil audit dari BPK, Tim Penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan pemeriksaan ahli dari BPK terkait dengan penghitungan kerugian negara tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang ada dan membantu dalam proses hukum selanjutnya.

Dalam waktu dekat, penyidik Kejati Sumsel berencana untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Setelah itu, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus untuk menjalani proses persidangan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi ini dan menegakkan hukum di wilayah Sumsel.

Komentar