Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita sejumlah uang tunai dan barang bukti elektronik. Namun, KPK belum memberikan rincian mengenai jumlah uang tunai yang disita, serta apakah uang tersebut dalam bentuk rupiah atau mata uang asing.
Abdul Halim Iskandar sendiri telah diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis, 22 Agustus 2024. Setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam, Abdul Halim menyatakan bahwa ia telah memberikan semua informasi yang dimilikinya mengenai kasus tersebut.
“Saya sudah memberikan semua penjelasan yang diperlukan. Semua pertanyaan telah saya jawab lengkap. Terserah penyidik sekarang,” ujar Abdul Halim setelah pemeriksaan di Gedung KPK.
Sebelum menjabat sebagai menteri, Abdul Halim pernah menjabat sebagai wakil ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014) dan ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Kakak dari Muhaimin Iskandar, yang juga dikenal sebagai Cak Imin, menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima dana pokok pikiran APBD Provinsi Jawa Timur.
“Pokoknya, pemeriksaan ini terkait urusan Jawa Timur. Bisa saja terkait masa jabatan saya sebagai ketua DPRD atau setelahnya,” pungkasnya.
Komentar