menghubungi Hotline LQ: 08174890999 dan memberikan kuasa untuk pendampingan kepada LQ Indonesia Law Firm Cabang Tangerang. Tim Kuasa Hukum Advokat Alfan Sari, SH, MH, MM, menjelaskan saat ini proses klarifikasi pelapor di Bareskrim sedang berjalan.
Dasar Klien kami melaporkan kejahatan kearsipan ini adalah bahwa klien kami menerima bukti dan fakta sebagai berikut :
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan ke 2 tanggal 17 September 2018 terkait LP No: LP/1252/XI/2017/Bareskrim tanggal 22 November 2017, pelapor An. Annie Sri Cahyani.
Putusan No: 042/X/KIP-PS-A/2018 Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia tanggal 23 Desember 2019 antara Annie Sri Cahyani (Pemohon) dengan Kementerian ATR/BPNRI (Termohon) yang mana terungkap dalam persidangan bahwa Pihak Termohon (Kementerian ATR/BPN RI) yang diwakili oleh Sdri. Amrinif, SH Kasubsi permasalahan dan sengketa Kantah Kota Tangsel “menyatakan bahwa warkah penerbitan SHM No. 279/Pondok Jaya atas nama IR. RM. Punto Wibisono belum ditemukan.
Surat dari Ombudsman RI kepada Menteri ATR/BPN RI perihal pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan maladministrasi Kementerian ATR/BPN RI tanggal 3 Maret 2020 No: B/441/LM.29-K4/0145.2018/III/2020, dalam surat rekomendasinya Ombudsman memberikan waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) oleh Kementerian ATR/BPN RI pada tanggal 26 Pebruari 2020 untuk melakukan tindakan korektif, antara lain yaitu segera mencari dan mempertegas keberadaan warkah atas sertipikat yang menjadi obyek sengketa, apabila warkah tidak bisa ditemukan maka segera diterbitkan warkah pengganti, serta meminta kepada pihak BPN untuk segera mengambil keputusan terkait permasalahan tumpang tindih SHGB No. 124/Pondok Jaya atas nama PT JRP dengan SHM No. 279/Pondok Jaya An. Ir. RM. Punto Wibisono. Namun sampai dengan saat ini sudah lebih dari 2 (dua) tahun Menteri ATR/BPN RI belum melaksanakan seluruh keputusan/rekomendasi Ombudsman RI tersebut.
Kuasa Hukum Franziska Martha Ratu, R, SH, menjelaskan dugaan tindak pidana kejahatan kearsipan yang dilaporkan di Bareskrim oleh Ir. RM Punto Wibisono dan istrinya Annie Sri Cahyani atas dugaan hilangnya warkah penerbitan sertipikat obyek yang sedang bersengketa tersebut yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum terhadap hak milik tanah mereka sesuai SHM Nomor 279/Pondok Jaya, hingga hal ini menyebabkan kerugian materil dengan total kerugian Rp. 35.152.000.000,- (tiga puluh lima miliar seratus lima puluh dua juta rupiah) akibat perbuatan oknum mafia tanah, tutur Franziska.
Lanjut Franziska, proses hukum panjang dialami klien kami sejak tahun 2008, dimana klien kami digugat oleh PT Jaya Real Property, Tbk (PT Bintaro Raya) di PN Tangerang dengan dasar gugatan telah terjadi tumpang tindih antara SHM 279/Pondok Jaya seluas 2080 M2 konversi dari bekas hak milik adat letter C No. 1848 persil 65 D II dengan SHGB Nomor 124/Pondok Jaya/2000 seluas 2.413 M2 (sisa) alas hak nya Letter C No. 317 persil 63 D I. Putusan Perdata PN Tangerang tanggal 30 Maret 2009 klien kami kalah, proses banding, kasasi serta PK klien kami juga kalah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa SHM 279/Pondok Jaya seluas 2080 M2 dengan letter C nomor 1848 persilnya 65 D II An. Ir. RM. Punto Wibisono dan SHGB Nomor 124/Pondok Jaya/2000 seluas 2.413 M2 (sisa) yang alas hak nya Letter C No. 317 persilnya 63 D I An. PT Jaya Real Property Tbk. tumpang tindih.
Walaupun Klien kami mengalami kekalahan2 dalam perkara perdata tersebut, klien kami terus berjuang melawan konspirasi mafia tanah, antara lain membuat Laporan Polisi No: LP/658/VIII/2012/Bareskrim tanggal 13 Agustus 2012 di Bareskrim Polri, dengan dasar laporan yaitu tindak pidana pasal 263 KUHP, hasilnya Putusan Pidana PN Tangerang dengan No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014. Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa H. Didin Solahudin, SH selaku petugas ukur di kantor BPN Kabupaten Tangerang terbukti membuat surat palsu yaitu surat ukur No. 74, 75,76, dan 77/Pondok Jaya/2000 yang kesemuanya atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk.
Terang Alfan Sari, atas dasar surat ukur palsu No. 77/Pondok Jaya/2000 yang petunjuk batasnya CARLES tersebut, BPN Kab. Tangerang memberikan Hak atas tanah kepada PT. Jaya Real Property. Tbk dengan menerbitkan Buku Tanah HGB Nomor 124/Pondok Jaya/2000, luas 6.210 M2. Setelah itu tanpa warkah pada tahun 2008 Kepala BPN Kab. Tangerang memecah/memisahkan Buku Tanah HGB No. 124/Pondok Jaya/2000. Sehingga sejak tanggal 02 Juli 2008 Buku Tanah HGB No. 124/Pondok Jaya/2000 luasnya menjadi 2.413 M2 (sisa) dan parahnya lagi Sertipikat HGB No. 124/Pondok Jaya SU No. 77/Pondok Jaya/2000 luas 2.413 M2 (sisa) tersebut telah dijadikan “dasar gugatan” oleh PT Jaya Real Property, Tbk (dahulu PT. Bintaro Raya) untuk menggugat perdata Ir. RM Punto Wibisono selaku pemilik SHM No. 279/Pondok Jaya, dan PN Tangerang tingkat pertama banding kasasi dan PK dimenangkan PT Jaya Real Property. Tbk.
Komentar