Korban Mafia Tanah Ir. Punto Wibisono Pemilik Tanah SHM 279/ Pondok Jaya, Laporkan Kepala BPN Tangsel Ke Bareskrim Atas Dugaan Tindakan Pidana Melanggar UU No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

Sejak terbitnya putusan pidana tersebut pada tahun 2014 sampai dengan tahun 2022 ini telah terjadi pergantian beberapa kali Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan (dahulu BPN Kab. Tangerang) termasuk Himsar A. Ptnh dan yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan sampai dengan saat ini adalah Horison Mokodompis, mereka semua sebenarnya telah mengetahui adanya putusan Pidana PN Tangerang No. 998/Pid.B/2014/PN.TNG tanggal 11 September 2014 tentang surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya palsu, cacat prosedur dan maladministrasi yang dilakukan oleh petugas ukur BPN Kab. Tangerang bernama H. Didin Solahudin, SH. Akan tetapi mereka bersikap tidak profesional, tidak merespon sesuai aturan hukum yang berlaku, dan tidak menunjukkan itikad baik dan bertanggung jawab untuk melakukan pembatalan Surat Ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk dan turunannya yang sudah terbukti hasil pemalsuan. Sampai dengan saat ini Pihak BPN hanya berlindung pada putusan perdata tanpa mau mempertimbangkan putusan pidana yang juga sudah inkrach. Jadi sesungguhnya sengketa tanah yang dialami Ibu Annie Sri Cahyani dan suaminya Ir. RM. Punto Wibisono bersumber dari BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota Tangerang Selatan), sambung Franziska dari LQ Indonesia Law Firm.

Lanjut Advokat Alfan, karena SHM No. 279/Pondok Jaya milik klien kami dirampas dengan proses hukum yang curang, licik dan tidak berdasarkan hukum yang benar dan adil, BPN Kabupaten Tangerang (sekarang BPN Kota Tangerang Selatan) sebagai biang kerok atas kerugian dari Ir. RM. Punto Wibisono sebagai pemilik SHM nomor 279/Pondok Jaya seluas 2080 M2, secara materil sebesar Rp. 35.152.000.000,- (tiga puluh lima miliar seratus lima puluh dua juta rupiah) serta kerugian immaterial yang tidak terhitung. Sebelum membuat LP terkait dugaan tidak pidana kejahatan kearsipan, Klien kami telah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan (tidak pernah ditanggapi) dan Kepala Kantor BPN Tangerang perihal permohonan photo copy legalisir Warkah penerbitan SHM No. 496/Pondok Aren (sekarang SHM No. 279/Pondok Jaya) seluas 2.080 M2, namun permohonan klien kami diatas tidak ada hasilnya. Selanjutnya klien kami memohon informasi berupa fotocopy legalisir penerbitan warkah SHM No. 279/Pondok Jaya an. Ir. RM Punto Wibisono kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Kementerian ATR/BPN RI, oleh karena permohonan Klien kami ditolak dengan alasan informasi yang dikecualikan, maka Klien kami mengirimkan surat keberatan kepada atasan PPID dalam hal ini adalah Sekjen Kementerian ATR/BPN RI, namun surat klien kami tidak ditanggapi, selanjutnya Klien kami mendaftarkan sengketa informasi Publik ini di Komisi Informasi Publik Republik Indonesia.

Hasilnya putusan Komisi Informasi Publik memenangkan klien kami sebagai Pemohon informasi, dan tingkat PK Klien kami juga menang. Sementara LP berjalan klien kami menerima informasi dari penyelidik Bareskrim yang menerbitkan SP2HP No: B/765/VII/2021/Dittipidum tanggal 29 Juli 2021 yang pada intinya bahwa Himsar A. Ptnh (Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan) sudah menyerahkan fotocopy legalisir warkah penerbitan SHM nomor 279/Pondok Jaya an. Ir. RM. Punto Wibisono (sebelumnya SHM No. 496/Pondok Aren an. Albert L. Tobing) luas tanah 2.080 M2 berasal dari konversi letter C No 1848 Persil 65 D.II atas nama SL Tobing sebanyak 25 warkah dan fotokopi arsip/warkah yang dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait penerbitan SHGB No. 124/Pondok Jaya, surat ukur No.77/2000 luas 2.413 M2 (sisa) atas nama PT Jaya Real Property, Tbk sebanyak 22 arsip (warkah). Selanjutnya klien kami menerima informasi dari penyidik Bareskrim sesuai SP2HP No. B/56/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 yang pada intinya Penyidik menerangkan bahwa Himsar. A. Ptnh telah menyerahkan berupa fotocopy arsip/warkah yang dilegalisir/legalisasi sesuai dengan aslinya terkait terbit SHM No. 279/Pondok atas nama Ir. RM. Punto Wibisono sebanyak 25 (duapuluh lima) warkah dan foto copy yang dilegalisir sesuai dengan aslinya terkait terbit SHGB No. 124/Pondok Jaya, SU no. 77/2000 luas 2.413 M2 atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk., sedangkan Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan dan diserahkan oleh Pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.

Komentar