Warkah-warkah tersebut diatas telah diperlihatkan kepada kami selaku Kuasa Hukum saat pendampingan dengan klien kami, dan warkah-warkah tersebut masih belum lengkap. Klien kami juga keberatan terhadap SP2HP No. B/56/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 yang menyatakan bahwa Surat Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah atas nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I jawa Barat No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan. Karena arsip/warkah tersebut adalah bukan di foto copy dari warkah aslinya akan tetapi foto copy dari foto copy dan tidak dilegalisir/legalisasi sesuai dengan aslinya oleh petugas yang berwenang di Kantor BPN Kota Tangerang Selatan. Jadi arsip/warkah SK BKPMD No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang oleh Penyidik dinyatakan sudah ditemukan adalah foto copy dari fotocopy yang tidak dilegalisir/legalisasi akan tetapi hanya dibubuhi materai Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) dan di stempel kantor pos saja. Sedangkan terkait Surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 tidak diserahkan sebagai arsip/warkah, menurut keterangan Penyelidik LP ini, surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 tersebut tidak diserahkan kepada penyelidik karena sudah ada putusan PN Tangerang dan berkekuatan hukum tetap, bahwa surat ukur No. 74 s/d 77/Pondok Jaya/2000 terbukti surat palsu.
Keberatan Klien kami tersebut bertambah lagi ketika beberapa hari lalu Klien kami menerima surat tembusan dari Kantor Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, dengan nomor: MP.02.02/235-36/III/2022 tanggal 16 Maret 2022 yang ditujukan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari Monitoring Tindak Lanjut Penyelesaian Laporan Masyarakat. Pada intinya point 4 berbunyi “Bahwa terhadap kejelasan informasi masalah warkah, Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan telah menyampaikan bahwa warkah Sertifikat Hak Milik Nomor 279/Pondok Jaya terakhir atas nama Ir. RM. Punto Wibisono telah ditemukan sedangkan untuk Warkah Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 124/Pondok Jaya (Sisa) atas nama PT Jaya Real Property Tbk masih dalam pencarian dan belum ditemukan”. Surat dari Kanwil BPN Provinsi Banten ini sangat bertentangan dengan keterangan Terlapor/Saksi dari Pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan dalam Berita Acara Informasi (BAI) dan SP2HP dari penyelidik Bareskrim Polri yang menerangkan bahwa Warkah penerbitan SHGB 124/Pondok Jaya/2000 SU No. 77/Pondok Jaya luas
2.413 M2 (sisa) a.n PT. Jaya Real Property. Tbk telah dilegalisir/dilegalisasi sesuai dengan aslinya sudah diserahkan kepada Penyidik sedangkan SK BKPMD No. 593.5/SK.46-BKPMD tanggal 17 Juli 1985 yang sebelumnya dikatakan belum ditemukan sudah ditemukan dan diserahkan oleh Pihak Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan. Surat Kakanwil BPN Propinsi Banten tersebut sangat jelas, tegas dan merupakan petunjuk bagi Penyelidik untuk memproses LP ini lebih lanjut, karena sampai saat ini warkah penerbitan SHGB No. 124/Pondok jaya (sisa) atas nama PT. Jaya Real Property. Tbk masih dalam pencarian dan belum ditemukan.
Selaku kuasa hukum kami menduga warkah-warkah lengkap dari SHM No. 279/Pondok Jaya luas 2.080 M2 dan SHGB No. 124/Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) belum ditemukan seluruhnya atau kemungkinan dihilangkan untuk melindungi kepentingan dari PT Jaya Real Property, Tbk yang sudah memenangkan perkara perdata dan sudah inkrach. Kepala Kantor BPN Kota Tangerang Selatan (dahulu Kantor Pertanahan Kab. Tangerang) memiliki kewajiban moril untuk menelaah sengketa ini, dan menjelaskan mengapa bisa terjadi penerbitan SHM No. 279/Pondok Jaya luas 2.080 M2 dan SHGB No. 124/Pondok Jaya luas 2.413 M2 (sisa) di obyek tanah yang sama.
Komentar