Korban Mafia Tanah Ir. Punto Wibisono Pemilik Tanah SHM 279/ Pondok Jaya, Laporkan Kepala BPN Tangsel Ke Bareskrim Atas Dugaan Tindakan Pidana Melanggar UU No.43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan

Advokat Franziska menambahkan pesan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Presiden RI Bapak Ir. Joko Widodo, yang secara terang-terangan telah menyampaikan bahwa setiap pelaku Mafia Tanah yang berkonspirasi untuk mengambil tanah milik rakyat yang pada kenyataannya telah memiliki Sertipikat Hak Milik (SHM) dan dikuasai secara terus menerus dan didapatkan lewat proses jual beli yang sah dan benar, agar siapapun oknum mafia tanah tersebut apakah oknum pejabat pemerintah baik PNS, Polisi, Hakim, Perusahaan haruslah ditindak dan diproses dan jangan diberi panggung untuk menindas rakyat kecil seperti Ibu Annie Sri Cahyani dan Bapak Ir. RM. Punto Wibisono. Perusahaan yang notabene memiliki kemampuan finansial, jangan melakukan cara-cara keji dan licik untuk merampas tanah hak milik rakyat kecil, perusahaan jangan menjadi penjajah rakyat kecil dinegaranya sendiri Indonesia. Indonesia sudah merdeka 76 Tahun tapi penjajahan dalam bentuk konspirasi mafia tanah masih banyak terjadi, bahwa berkaca dari kejadian yang dialami Bapak Ir. RM Punto Wibisono dan Ibu Annie Sri Cahyani rakyat yang tertindas haruslah dibela dan diperjuangkan hak-haknya, aparat penegak hukum harus berani berkata Ya untuk kebenaran dan berkata Tidak untuk kesalahan, LQ Indonesia Law Firm akan terus vocal dan menggaungkan kebenaran karena pada hakikatnya kebenaran harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh, dan kebenaran akan selalu menemukan jalannya, tutup Franziska Martha Ratu, R. SH dari Law Firm LQ Indonesia.

Komentar